Jumat, 27 Maret 2015


Please Wait...




this website has lot of downloadable content. It offers free tips forex, tranding, software, apks, videos, pdf, games, vpn, vps, applications which can be downloaded for Iphone, android, mobile, tablet, Mac, PC all these downloads are for free. Its a reputed website and all downloadable content has been scanned by antivirus softwares.

Cara Menyelesaikan Perkara Bisnis Ekonomi Syariah
Resensi buku Kompetensi Peradilan Agama Dalam Menyelesaikan Perkara Ekonomi Syariah (Edisi Revisi)
Judul Buku                           : Kompetensi Peradilan Agama Dalam Menyelesaikan Perkara Ekonomi Syariah (Edisi Revisi
Penulis                                 : Dr. H. Hasbi Hasan, MH.
Penerbit                               : Gramata Publishing
Tahun                                  : 2010
jumlah halaman                   : 312

Latar Belakang Penulisan Buku Ini

Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang peradilan agama (UUPA) merupakan produk legislasi yang pertama kali memberikan kompetensi kepada peradilan agama dlam menyelesaikan perkara ekonomi syariah. Pemberlakuan undang-undang tersebut, secara sosio-yuridis, merepresentasikan kehendak baik pemerintah dalam merespon perkembangan hukum nasional dan mengakomodir kebutuhan masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat muslim, sekaligus mencerminkan arah kebijakan politik hukum pemrerintah dalam memperluas kompetensi peradilan agama dalam perkara ekonomi syariah.

Kompetensi peradilan agama dalam perkara ekonomi syariah kemudian diperteguh oleh undang-undang no. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah (UUPS) yang memberikan kompetensi kepada peradilan agama dalam menangani perkara  sengketa ekonomi syariah.

Berdasarkan UU no 3 tahun 2006, peradilan agama semestinya sudah secara praktis berwenang dalam menangani ekonomi syariah. sungguhpun demikian, dalam kenyataanya justifikasi kompetensi peradilan agama dalam penyelesaian perkara ekonomi syariah ini masih diperdebatkan. bahkan, tiga hari setelah diundangkannya UUPA pada tanggal 20 maret 2006, tepatnya 23 maret 2006, faktualnya dewan syariah nasional majelis ulama Indonesia (DSNMUI) meluncurkan 3 fatwa. ketiganya adalah fatwa mengenai akad mudarabah musyarakah pada asuransi syariah, wakalah bi al-hujrah pada asuransi dan reasuransi syariah, dan hibah (tabaru) pada asuransi dan reasuransi syariah, yang secara praktis masih tetap mencantumkan klausul bahwa penyelesaian perkara dilakukan oleh badan arbitrase syariah (BASYARNAS).

UU no 3 tahun 2006 yang secara substantif telah memperluas kompetensi peradialan agama memang masih menyisahkan problematika. problematika tersebut tidak hanya dalam lingkup akademis, tetapi juga diranah bisnis. disamping itu masalah kepastian hukum dalam konteks penegakan hukum ekonomi syariah juga menjadi sesuatu yang sangat mendesak. oleh karena itu, mahkamah agung (MA) yang telah menyelesaikan penysunan kompilasi hukum ekonomi syariah (KHS) sudah sepatutnya memperhatikan persoalan ini dengan serius.

Kontraversi atas perluasan kompetensi peradialan agama dalam penyelesaian perkara ekonomi syariah, selain terkait dengan keharusan revitalisiasi internal peradilan agama itu sendiri, pada saat bersamaan juga menyangkut sinkronisasi perangkat hukum, peraturan perudang-undangan, kebijakan regulasi dan kerangka politik hukum Indonesia. karena itulah, persoalan itu tidak hanya baru, tetapi juga sangat menarik untuk diteliti. berdasarkan alasan-alasan itulah, buku Kompetensi Peradilan Agama Dalam Menyelesaikan Perkara Ekonomi Syariah hadir untuk mengelaborasi persoalan tersebut secara kritis-analitis.







Adapun materi yang dibahas dalam buku ini adalah sebagai berikut :

Pada bab I, penulis mencoba memaparkan masuknya agam islam di Indonesia kemudian dilanjutkan dengan memaparkan historis kompetensi peradialan agama di Indonesia dari masa kerajaan islam 1613 – 1882, kemudian kompetensi peradilan agama pada masa penjajahan 1882 – 1945, kemudian kompetensi peradilan agama pada masa kemerdekaan 1945 – 1989, serta kompetensi peradilan agama pasca undang-undang nomor 3 tahun 2006.

Pada bab II mengulas tentang politik hukum ekonomi syariah dimulai dari dinamika hukum ekonomi dalam politik nasional dari masa penjajahan belanda yaitu pada masa VOC sampai dengan masa dikeluarkannya undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah. dilanjutkan dengan memaparkan dasar hukum ekonomisyariah dalam hukum nasional yaitu dengan mencoba memberikan berbagai tafsiran terhadap UUD 1945 tepatnya pada pasal 29 ayat 1 serta undang-undang lainnya seperti KUH Perdata. kemudian penulis memaparkan regulasi hukum ekonomi syariah dalam hukum nasional.

Pada bab III penulis mencoba memaparkan problem - problem yuridis kompetensi peradilan agama dalam penyelesaian perkara ekonomi syariah. pada sub pertama penulis menjelaskan terlebih dahulu tentang kompetensi absolute dan kompetensi relative. kemudian penulis memaparkan tafsir-yuridis kompetensi peradilan agama dalam penyelesaian perkara ekonomi syariah, tafsir yuridisnya kerhadap Undang-undang nomor 3 tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang peradilan agama, undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah, serta tafsir-yuridis terhadap KUH perdata. kemudian penulis mencoba memaparkan persinggungan kompetensi dalam perkara ekonomi syariah antara kompetensi penyelesaian sengketa di luar peradilan dengan melalui lembaga arbitrase, mediasi dan lain sebagainya dengan meleihat kompetesi peradilan agama.

Pada bab IV, penulis memberikan gambaran tentang perdebatan seputar kompetensi peradilan agama dalam penyelesaian sengketa. perdebatan ini terjadi karena perbedaan sudut pandang, sudut pandang pertama mengemukakan bahwa hukum islam yang hidup dan berlaku di Indonesia bukan merupakan hukum positif, oleh karena itu tidak dapat dipaksakan pemberlakuannya. karena itu pernyelesaian perkara ekonomi syariah melalui peradilan agama tidak tepat. bahkan, ada pula yang berpendapat bahwa kompetensi penyelesaian perkara ekonomi syariah tidak perlu diperdebatkan, sebab ekonomi menganut prinsip kebebasan berkontrak ( choice of law), sehingga dalam penegakan hukum, para pihak yang berperkara dapat memilih apakah akan mengajukan perkara melalui badan arbitrase, peradilan umum atau peradilan agama. kedua berpendapat bahwa peraturan perundang-undangan dan regulasi yang ada di samping tidak sinkron, juga antara satu dan lainnya saling bertentangan misalnya UU no 3 tahun 2006 bertentangan dengan UU no 30 tahun 1999, sehingga peradilan agama dianggap tidak mempunyai kewenangan eksekutorial dalam eksekusi putusan basyarnas. ketiga, peradilan agama belum mempunyai sejumlah instrument hukum materiil dan formil dalam menangani perkara ekonomi syariah, sehingga akan berdampak ketidakpastian hukum dan disparitas putusan antara satu hakim dengan lainnya. keempat berpendapat peradilan agama merupakan salah satu lembaga peradilan yang diakui Negara sebagai salahn satu lembaga peradilan yang melakukan kekuasaan kehakiman. sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman, peradilan agama telah diberi kewenangan absolute dalam penyelesaian perkara ekonomi syariah melalui UU no. 3 tahun 2006.


Pada bab V, penulis mencoba memberikan gambaran tentang kesiapan peradilan agama dalam penyelesaian perkara ekonomi syariah, yaitu dengan medeskripsikan hubungan peradilan agama dengan mahkamah agung, penmbinaan terhadap peradilan agama, susunan struktur organisasi peradilan agama, pengelolaan administrasi di peradilan agama, serta peningkatan SDM hakim peradilan agama.

Pada bab  VI, penulis memberikan analisis yuridis atas putusan peradilan agama dalam perkara ekonomi syariah, diantaranya putusan yang dianalisis yaitu: putusan pengadilan agama bukittinggi no: 284/Pdg.G/2006/PA.Bkt, putusan pengadilan agama purbalingga no: 1047/Pdg.G/2006/PA.Pbg, dan Penetapan eksekusi akta pembebasan hak tanggungan (APHT) pengadilan agama bukittinggi No: 01/Pdt.G/Eks/07/PA.Bkt.


Melihat dari bab-bab yang dibahas pada buku ini, maka buku ini ditujukan untuk sebagai bahan dalam akademis untuk menambah pemahaman tentang peradilan agama  serta ditujukan kepada masyarakat umumnya agar mengetahui bagaimana perjalanan perjuangan pengadilan agama dari tahun ke tahun.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar