Please Wait...
this website has lot
of downloadable content. It offers free tips forex, tranding, software, apks, videos,
pdf, games, vpn, vps, applications which can be downloaded for Iphone, android,
mobile, tablet, Mac, PC all these downloads are for free. Its a reputed website
and all downloadable content has been scanned by antivirus softwares.
Cara Menyelesaikan Perkara Bisnis Ekonomi Syariah
Judul Buku : Kompetensi Peradilan Agama Dalam Menyelesaikan Perkara Ekonomi Syariah (Edisi Revisi
Penulis : Dr. H. Hasbi Hasan, MH.
Penerbit : Gramata
Publishing
Tahun : 2010
jumlah halaman : 312
Latar Belakang Penulisan Buku Ini
Undang-Undang Nomor 3
tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009 tentang
perubahan kedua Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang peradilan agama (UUPA)
merupakan produk legislasi yang pertama kali memberikan kompetensi kepada
peradilan agama dlam menyelesaikan perkara ekonomi syariah. Pemberlakuan
undang-undang tersebut, secara sosio-yuridis, merepresentasikan kehendak baik
pemerintah dalam merespon perkembangan hukum nasional dan mengakomodir
kebutuhan masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat muslim, sekaligus
mencerminkan arah kebijakan politik hukum pemrerintah dalam memperluas
kompetensi peradilan agama dalam perkara ekonomi syariah.
Kompetensi peradilan
agama dalam perkara ekonomi syariah kemudian diperteguh oleh undang-undang no.
21 tahun 2008 tentang perbankan syariah (UUPS) yang memberikan kompetensi
kepada peradilan agama dalam menangani perkara
sengketa ekonomi syariah.
Berdasarkan UU no 3
tahun 2006, peradilan agama semestinya sudah secara praktis berwenang dalam
menangani ekonomi syariah. sungguhpun demikian, dalam kenyataanya justifikasi
kompetensi peradilan agama dalam penyelesaian perkara ekonomi syariah ini masih
diperdebatkan. bahkan, tiga hari setelah diundangkannya UUPA pada tanggal 20
maret 2006, tepatnya 23 maret 2006, faktualnya dewan syariah nasional majelis
ulama Indonesia (DSNMUI) meluncurkan 3 fatwa. ketiganya adalah fatwa mengenai
akad mudarabah musyarakah pada asuransi syariah, wakalah bi al-hujrah pada
asuransi dan reasuransi syariah, dan hibah (tabaru) pada asuransi dan
reasuransi syariah, yang secara praktis masih tetap mencantumkan klausul bahwa
penyelesaian perkara dilakukan oleh badan arbitrase syariah (BASYARNAS).
UU no 3 tahun 2006
yang secara substantif telah memperluas kompetensi peradialan agama memang masih
menyisahkan problematika. problematika tersebut tidak hanya dalam lingkup
akademis, tetapi juga diranah bisnis. disamping itu masalah kepastian hukum
dalam konteks penegakan hukum ekonomi syariah juga menjadi sesuatu yang sangat
mendesak. oleh karena itu, mahkamah agung (MA) yang telah menyelesaikan
penysunan kompilasi hukum ekonomi syariah (KHS) sudah sepatutnya memperhatikan
persoalan ini dengan serius.
Kontraversi atas
perluasan kompetensi peradialan agama dalam penyelesaian perkara ekonomi syariah,
selain terkait dengan keharusan revitalisiasi internal peradilan agama itu
sendiri, pada saat bersamaan juga menyangkut sinkronisasi perangkat hukum,
peraturan perudang-undangan, kebijakan regulasi dan kerangka politik hukum
Indonesia. karena itulah, persoalan itu tidak hanya baru, tetapi juga sangat
menarik untuk diteliti. berdasarkan alasan-alasan itulah, buku Kompetensi
Peradilan Agama Dalam Menyelesaikan Perkara Ekonomi Syariah hadir untuk
mengelaborasi persoalan tersebut secara kritis-analitis.
Adapun materi yang
dibahas dalam buku ini adalah sebagai berikut :
Pada bab I, penulis
mencoba memaparkan masuknya agam islam di Indonesia kemudian dilanjutkan dengan
memaparkan historis kompetensi peradialan agama di Indonesia dari masa kerajaan
islam 1613 – 1882, kemudian kompetensi peradilan agama pada masa penjajahan
1882 – 1945, kemudian kompetensi peradilan agama pada masa kemerdekaan 1945 –
1989, serta kompetensi peradilan agama pasca undang-undang nomor 3 tahun 2006.
Pada bab II mengulas
tentang politik hukum ekonomi syariah dimulai dari dinamika hukum ekonomi dalam
politik nasional dari masa penjajahan belanda yaitu pada masa VOC sampai dengan
masa dikeluarkannya undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan
syariah. dilanjutkan dengan memaparkan dasar hukum ekonomisyariah dalam hukum
nasional yaitu dengan mencoba memberikan berbagai tafsiran terhadap UUD 1945
tepatnya pada pasal 29 ayat 1 serta undang-undang lainnya seperti KUH Perdata.
kemudian penulis memaparkan regulasi hukum ekonomi syariah dalam hukum
nasional.
Pada bab III penulis
mencoba memaparkan problem - problem yuridis kompetensi peradilan agama dalam
penyelesaian perkara ekonomi syariah. pada sub pertama penulis menjelaskan
terlebih dahulu tentang kompetensi absolute dan kompetensi relative. kemudian
penulis memaparkan tafsir-yuridis kompetensi peradilan agama dalam penyelesaian
perkara ekonomi syariah, tafsir yuridisnya kerhadap Undang-undang nomor 3 tahun
2006 tentang perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang peradilan
agama, undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah, serta
tafsir-yuridis terhadap KUH perdata. kemudian penulis mencoba memaparkan
persinggungan kompetensi dalam perkara ekonomi syariah antara kompetensi
penyelesaian sengketa di luar peradilan dengan melalui lembaga arbitrase,
mediasi dan lain sebagainya dengan meleihat kompetesi peradilan agama.
Pada bab IV, penulis
memberikan gambaran tentang perdebatan seputar kompetensi peradilan agama dalam
penyelesaian sengketa. perdebatan ini terjadi karena perbedaan sudut pandang,
sudut pandang pertama mengemukakan bahwa hukum islam yang hidup dan berlaku di
Indonesia bukan merupakan hukum positif, oleh karena itu tidak dapat dipaksakan
pemberlakuannya. karena itu pernyelesaian perkara ekonomi syariah melalui
peradilan agama tidak tepat. bahkan, ada pula yang berpendapat bahwa kompetensi
penyelesaian perkara ekonomi syariah tidak perlu diperdebatkan, sebab ekonomi
menganut prinsip kebebasan berkontrak ( choice of law), sehingga dalam penegakan
hukum, para pihak yang berperkara dapat memilih apakah akan mengajukan perkara
melalui badan arbitrase, peradilan umum atau peradilan agama. kedua berpendapat
bahwa peraturan perundang-undangan dan regulasi yang ada di samping tidak
sinkron, juga antara satu dan lainnya saling bertentangan misalnya UU no 3
tahun 2006 bertentangan dengan UU no 30 tahun 1999, sehingga peradilan agama
dianggap tidak mempunyai kewenangan eksekutorial dalam eksekusi putusan
basyarnas. ketiga, peradilan agama belum mempunyai sejumlah instrument hukum
materiil dan formil dalam menangani perkara ekonomi syariah, sehingga akan
berdampak ketidakpastian hukum dan disparitas putusan antara satu hakim dengan
lainnya. keempat berpendapat peradilan agama merupakan salah satu lembaga peradilan
yang diakui Negara sebagai salahn satu lembaga peradilan yang melakukan
kekuasaan kehakiman. sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman,
peradilan agama telah diberi kewenangan absolute dalam penyelesaian perkara
ekonomi syariah melalui UU no. 3 tahun 2006.
Pada bab V, penulis
mencoba memberikan gambaran tentang kesiapan peradilan agama dalam penyelesaian
perkara ekonomi syariah, yaitu dengan medeskripsikan hubungan peradilan agama
dengan mahkamah agung, penmbinaan terhadap peradilan agama, susunan struktur
organisasi peradilan agama, pengelolaan administrasi di peradilan agama, serta
peningkatan SDM hakim peradilan agama.
Pada bab VI, penulis memberikan analisis yuridis atas
putusan peradilan agama dalam perkara ekonomi syariah, diantaranya putusan yang
dianalisis yaitu: putusan pengadilan agama bukittinggi no:
284/Pdg.G/2006/PA.Bkt, putusan pengadilan agama purbalingga no:
1047/Pdg.G/2006/PA.Pbg, dan Penetapan eksekusi akta pembebasan hak tanggungan
(APHT) pengadilan agama bukittinggi No: 01/Pdt.G/Eks/07/PA.Bkt.
Melihat dari bab-bab
yang dibahas pada buku ini, maka buku ini ditujukan untuk sebagai bahan dalam
akademis untuk menambah pemahaman tentang peradilan agama serta ditujukan kepada masyarakat umumnya
agar mengetahui bagaimana perjalanan perjuangan pengadilan agama dari tahun ke
tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar